Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2021 — Putus : 30-08-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 101-K/PM.II-08/AU/VII/2021
Tanggal 30 Agustus 2021 — Oditur:
Salmon Balubun, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Nugroho Cahyadi Wibowo
104
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Nugroho Cahyadi Wibowo, Peltu NRP 521101 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana pokok