Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 22-K/PM.III-13/AU/VI/2020
Tanggal 22 Juli 2020 — Oditur:
Siswoko,SH
Terdakwa:
Andik Marwanto
212161
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Andik Marwanto, Serka NRP 521381, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa hak menguasai serta menyimpan munisi dan sesuatu bahan peledak.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    3.