Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 17-12-2021
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Tbk
Tanggal 4 Nopember 2021 — VINCENT ALIAS VINCENT LIM
583859
  • facebook dengan nama akun JIULONG LONG dengan URL https://www.facebook.com/jiuolong.long.5/ yang sudah diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo;Dikembalikan kepada VERDINAND Alias XIAOTI ;- 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo F11 Pro berwarna Thunder Black dengan IMEI 1 : 863880042234972 dan IMEI 2 : 863880042234964;Dikembalikan kepada Saksi Jasmin Alias Atak;- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun VINCENT alias VINCENT LIM dengan URL Profil https://www.facebook.com/ vincent.lim.524381
    / yang menggunakan email limvincent212 @gmail.com dengan password AAAA8888 yang selanjutnya password tersebut diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo;- 1 (satu) buah akun Gmail dengan alamat email limvincent212 @gmail.com yang digunakan untuk aktifasi akun facebook Vincent Lim dengan URL Profil yang menggunakan email Profil https://www.facebook.com/vincent.lim.524381/ yang selanjutnya password tersebut diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo;Dikembalikan kepada Terdakwa5.
    / yang menggunakan emaillimvincent212@gmail.com dengan password AAAA8888 yangselanjutnya password tersebut diubah oleh Penyidik untuk menjagaStatus Quo.g. 1 (satu) buah akun Gmail dengan alamat emaillimvincent212@gmail.com yang digunakan untuk aktifasi akun facebookVincent Lim dengan URL Profil yang menggunakan email Profilhttps:/www.facebook.com/vincent.lim.524381/ yang selanjuinyapassword tersebut diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo;Dirampas untuk dimusnahkanh. 1 (satu) lembar Surat yang
    Karimun Kabupaten Karimun Provinsi KepulauanRiau melalui dengan nama akun facebook Vincent Lim dengan alamat URLpostinganhttps:/www.facebook.com/vincent.lim.524381/posts/3714619518571039, atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, yang berwenang untuk memeriksadan megadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuatdapat diaksesnya Informasi Elektronik
    Karimun Kabupaten Karimun dan sedang bermain facebook denganlink URLhttps:/Wwww.facebook.com/vincent.lim.524381/posts/3714619518571039kemudian pada dinding beranda akun facebook terdakwa tersebutmelihnat akun Facebook Robby Taslim dengan URL= akunhttps:/Wwww.facebook.com/sagietha yang memuat oberita yangdikeluarkan oleh media online Presmedia.id yang berjudul POLRESKARIMUN TETAPKAN CUN HENG TERSANGKA PEMBUNUHANCIKOK dan setelah melihat postingan tersebut terdakwa VINCENT AliasVINCENT LIM membuka
    Karimun Kabupaten Karimun Provinsi KepulauanRiau melalui dengan nama akun facebook Vincent Lim dengan alamat URLpostinganhttps:/www.facebook.com/vincent.lim.524381/posts/3714619518571039, atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, yang berwenang untuk memeriksadan megadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikandan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan/atau Dokumen
    Karimun Kabupaten Karimun dan sedang bermain facebook denganlink URLhttps:/www.facebook.com/vincent.lim.524381 /posts/3714619518571039kemudian pada dinding beranda akun facebook terdakwa tersebutmelihat akun Facebook Robby Taslim dengan URL akunhttps:/Wwww.facebook.com/sagietha yang memuat oberita yangdikeluarkan oleh media online Presmedia.id yang berjudul POLRESHalaman 8 dari 105 Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN TbkKARIMUN TETAPKAN CUN HENG TERSANGKA PEMBUNUHANCIKOK dan setelah melihat postingan
Register : 01-07-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 17-12-2021
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Tbk
Tanggal 4 Nopember 2021 — EPI ALIAS AYONG ALIAS AYONG LIM
617581
  • /xiaotil.amei dengan passwomya yang sudahdiubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo.1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun JIULONG LONG denganURL https:/www.facebook.com/jiuolong.long.5/ yang sudah diubah olehPenyidik untuk menjaga Status Quo.1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo F11 Pro berwama Thunder Blackdengan IMEI 1 : 863880042234972 dan IMEI 2 : 863880042234964;1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun VINCENT alias VINCENTLIM dengan URL Profil httos:/www.facebook.com/vincent.lim.524381
    / yangmenggunakan email limvincent212@gmail.com dengan passwordAAAA8888 yang selanjutnya password tersebut diubah oleh Penyidik untukmenjaga Status Quo.Halaman 88 dari 100 Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN TbkLes10.11.12.1 (satu) buah akun Gmail dengan alamat email limvincent212@gmail.comyang digunakan untuk aktifasi akun facebook Vincent Lim dengan URLProfil yang menggunakan email Profilhttps:/www.facebook.com/vincent.lim.524381/ yang selanjuinya passwordtersebut diubah oleh Penyidik untuk menjaga
Register : 01-07-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 17-12-2021
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Tbk
Tanggal 4 Nopember 2021 — HENDRO
8991426
  • /xiaotil.amei dengan passwomya yang sudahdiubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo.1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun JIULONG LONG denganURL https:/www.facebook.com/jiuolong.long.5/ yang sudah diubah olehPenyidik untuk menjaga Status Quo.1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo F11 Pro berwama Thunder Blackdengan IMEI 1 : 863880042234972 dan IMEI 2 : 863880042234964;1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun VINCENT alias VINCENTLIM dengan URL Profil httos:/www.facebook.com/vincent.lim.524381
    / yangmenggunakan email limvincent212@gmail.com dengan passwordAAAA8888 yang selanjutnya password tersebut diubah oleh Penyidik untukmenjaga Status Quo.1 (satu) buah akun Gmail dengan alamat email limvincent212@gmail.comyang digunakan untuk aktifasi akun facebook Vincent Lim dengan URLProfil yang menggunakan email Profilhttps:/www.facebook.com/vincent.lim.524381/ yang selanjuinya passwordtersebut diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo1 (satu) lembar Surat yang berisikan perihal pembatalan