Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 11-03-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 45/Pdt.P/2019/PN Jbg
Tanggal 7 Februari 2019 — Pemohon:
MUHARNI
222
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Nama dalam Paspor dengan NO.PASPOR : U 522682 yang semula tertulis MOEHARNI dibetulkan menjadi MUHARNI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama tersebut kepada Kantor Imigrasi agar di catat dalam daftar register pembetulan nama di Paspor yang bersangkutan sebagai mana ketentuan yg berlaku
    Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan penerbitan paspor untukkeluar negeri melalui pihak agent sehingga terbitlah Paspor denganNO.PASPOR : U 522682 atas nama MOEHARNI tanggal lahir 15 Agustus1940 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Sidoarjo;. Bahwa saat ini Paspor dengan NO.PASPOR : U 522682 atas namaMOEHARNI (Pemohon) tersebut telah hilang, sebagaimana SuratKeterangan Kehilangan Nomor : SKHL/39/I/2019/Polsek tertanggal 21Januari 2019;.
    Memberi ijin Kepada Pemohon untuk membetulkan Nama dalam Paspordengan NO.PASPOR : U 522682 yang semula tertulis MOEHARNIdibetulkan menjadi MUHARNI;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentangpembetulan nama tersebut kepada Kantor Imigrasi agar di catat dalamdaftar register pembetulan nama di Paspor yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yg berlaku;4.
    ACH SUYONO ; Bahwa saksi adalah Tetangga Pemohon ; Bahwa di Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 29 Juni 1964 Pemohontelah menikah dengan ERVAT SLAMET HARTOJO ; Bahwa di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3517175508400001,Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan tanggal 02 Pebruari 2009 danjazah Bidan tertanggal 5 Oktober 1960 nama Pemohon tertulisMUHARNI; Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan penerbitan paspor untukkeluar negeri melalui pihak agent sehingga terbitlah Paspor denganNO.PASPOR : U 522682
    atas nama MOEHARNI tanggal lahir 15 Agustus1940 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Sidoarjo;Bahwa saat ini Paspor dengan NO.PASPOR : U 522682 atas namaMOEHARNI (Pemohon) tersebut telah hilang, sebagaimana SuratKeterangan Kehilangan Nomor : SKHL/39/I/2019/Polsek tertanggal 21Januari 2019;Halaman 4 dari 9 Penetapan Nomor 288/Pdt.P/2018/PN JbgBahwa sebenarnya nama Pemohon yang benar adalah sebagaimanaKartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3517175508400001, Kartu Keluarga(KK) yang dikeluarkan tanggal O2
    Menyatakan sah menurut hukum pembetulan Nama Pemohon dalamPaspor dengan nomer U 522682 yang semula tertulis MOEHARNIdibetulkan menjadi MUHARNI.3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan namaPemohon tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi TUBAN Propinsi JawaTimur, agar Pejabat yang berwenang merubah Identitas Pemohon yaituNama di dalam Identitas Paspor Pemohon;4.