Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2017 — Putus : 06-10-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 15-K/PMT.III/AU/VIII/2017
Tanggal 6 Oktober 2017 — RIANTO DWI PUTRO, Letkol Pnb NRP 526292
321126
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Rianto Dwi Putro, Letkol Pnb NRP 526292 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana : Penjara selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 2 (dua) bulan.
    RIANTO DWI PUTRO, Letkol Pnb NRP 526292
    Bahwa dengan demikian Terdakwa adalah militer TNI AUdengan pangkat Letnan Kolonel NRP 526292 yang ketika diperiksa dipersidangan menggunakan atribut TNI AU dengan pangkat dantandatanda militer lainnya.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kesatuMiliter telah terpenuhi.Bahwa mengenai unsur Kedua Yang dengan sengaja melakukanketidak hadiran tanpa ijin, Majelis Hakim mengemukakanpendapatnya sebagai berikut:Bahwa apa yang dimaksud Dengan sengaja (dolus) tidak adapenjelasan atau penafsirannya
Putus : 13-02-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 K/Mil/2019
Tanggal 13 Februari 2019 — RIANTO DWI PUTRO
243176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . : Letkol Pnb/526292;Jabatan : Kasi Opslat Lanud Sultan Hasanuddin;Kesatuan : Lanud Sultan Hasanuddin;Tempat/tanggal lahir : Yogyakarta/12 September 1977;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat tinggal : Jalan Tetstar Nomor 3 Komplek LanudHasanuddin Makassar;Terdakwa berada dalam tahanan oleh:a.
    Tuntutan Pidana Oditur Militer Tinggi pada Oditurat MiliterTinggi Il Jakarta tanggal 25 Juli 2018 sebagai berikut:Kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta menyatakanTerdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, sebagaimanadiatur dan diancam pidana menurut Pasal 281 Ke 1 KUHP;Dengan mengingat Pasal 281 Ke 1 KUHP dan peraturan perundangundangan lain, kami mohon agar Terdakwa Rianto Dwi Putro, Letkol Pnb,NRP. 526292
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Rianto Dwi Putro, Letkol PnbNRP 526292 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Melanggar kesusilaan secara terbuka;2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;3. Menetapkan barang bukti berupa:a.
    Kolonel Chk NRP 33580 danTerdakwa Rianto Dwi Putro Letkol Pnb NRP 526292;. Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi Il JakartaNomor 27K/PMTII/AU/VI/2018 tanggal 26 Juli 2018sekedar mengenai pidana pokok dan pidana tambahansehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas militer cq TNI AU;. Menetapkan barang bukti berupa:a.
    juncto Pasal 26 KUHPM, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danPerubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa RIANTO DWIPUTRO Letkol Pnb NRP. 526292