Ditemukan 2 data
JASMI ANDRE
35 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan didalam penulisan nama dan tahun lahir pemohon sebagaimana yang tertulis di dalam Paspor, Nomor : B 522901, atas nama Jasmi, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kota Lhokseumawe;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tahun lahir pemohon sebagaimana tertulis didalam Paspor, Nomor : B 522901, atas nama Jasmi, yang dikeluarkan oleh Kantor
Imigrasi Kota Lhokseumawe;
- Menyatakan bahwa didalam Paspor nomor : B 522901, atas nama Jasmi, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kota Lhokseumawe, tercantum nama pemohon Jasmi dan tahun lahir pemohon 31-12-1961 adalah keliru, seharusnya nama pemohon yang sebenarnya adalah Jasmi Andre serta tahun lahir pemohon yang sebenarnya adalah 11-12-1958, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran dan data- data kependudukan
17 — 9
Peltu NRP.522901 ; Jabatan: Bati Bansus Tim Intelram ;Kesatuan : Korem 052/Wkr ; Tempat/tgl. lahir : Langsa, 25 Mei 1961 ; Jenis kelamin: Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ; Agama : Islam ; Alamat tempat tinggal : Jatiuwung Rt.03/06Kel.Jatiuwung Kec.Tangerang.Bahwa Saksi1 telah memberikan keterangannya di bawah sumpah dalam Berita AcaraPemeriksaan Penyidikan dan yang bersangkutan telah dipanggil secara sah namun tidak hadir dipersidangan karena menurut Oditur sedang bertugas khusus, maka keterangan