Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 14-06-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 350/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 9 Juni 2021 — Penggugat:
Jeje
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
247
  • ./151/387A atas nama Pemilik Desot bin Wiranta dan Ibu Tiroh yang dahulu tahun 1984 mendapat ganti rugi dari pihak Pembebasan tanah dari Pihak Panitia Pembebasan Tanah danBangunan Proyek Jatigede (Tergugat) sebesar Rp. 523.635 (Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) tersebut adalah milik Penggugat
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang tunai untuk pengganti rumah tinggal Untuk Penanganan