Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 20-02-2023
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 78-K/PM.I-03/AU/X/2022
Tanggal 17 Nopember 2022 — Oditur:
Teteg Budhi, W., S.H.
Terdakwa:
Gaguk S Kurniawan
12410
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Gaguk S Kurniawan, Sersan Kepala NRP 523032, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Desersi dalam waktu damai

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun