Ditemukan 1 data
NOPRI EXANDI, SH.
Terdakwa:
APENDRA BIN BASTARI
86 — 22
itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J5 prime warna white gold nomor IMEI: 353421/08/533397/2, IMEI 2: 353422/08/523397