Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 8/Pid.B/2021/PN Pbm
Tanggal 11 Februari 2021 — Penuntut Umum:
NOPRI EXANDI, SH.
Terdakwa:
APENDRA BIN BASTARI
8320
  • itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J5 prime warna white gold nomor IMEI: 353421/08/533397/2, IMEI 2: 353422/08/523397