Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-03-2012 — Upload : 19-10-2012
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 1-K/PMT.III/AU/III/2012
Tanggal 15 Maret 2012 — MEIDARSA LASMANA Mayor Tek / 523369
5772
  • Menyatakan Terdakwa MEIDARSA LASMANA, pangkat Mayor Tek NRP. 523369 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    MEIDARSA LASMANA Mayor Tek / 523369
    AU melaluipendidikan Akabri Udara di AAU Jogyakarta, setelah lulusdan dilantik dengan pangkat Letnan Dua Tek pada tanggal 18Desember 1997, kemudian pada tahun 19992000 Terdakwaditempatkan di Depohar 60 Lanud Iswahyudi dan setelahbeberapa kali Terdakwa mengalami mutasi selanjutnya padatahun 2010 Terdakwa ditugaskan di Makoopsau II Makassarhingga melakukan tindak pidana yang menjadi perkarasekarang ini dengan pangkat Mayor Tek NRP 523369.b.
    Bahwa Terdakwa (Mayor Tek Mediarsa Lasmana) masukmenjadi prajurit TNI AU melalui pendidikan Akabri Udara,setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Letnan Dua Tekpada tanggal 18 Desember 1997, kemudian pada tahun19992000 Terdakwa ditempatkan di Dephor 60 LanudIswahyudi dan setelah beberapa kali Terdakwa mengalamimutasi selanjutnya pada tahun 2010 Terdakwa ditugaskan diMakoopsau II Makassar hingga melakukan tindak pidana yangmenjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Mayor TekNRP.523369..
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU melaluipendidikan Akabri Udara di AAU Jogjakarta, setelah lulus dandilantik dengan pangkat Letnan Dua Tek pada tanggal 18Desember 1977, kemudian pada tahun 19992000 Terdakwaditempatkan di Depohar 60 Lanud Iswahyudi dan setelahbebrapa kali Terdakwa mengalami mutasi selanjutnya padatahun 2010 Terdakwa ditugaskan di Makoopsau II Makassar1010.hingga melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarangini dengan pangkat Mayor Tek NRP. 523369..