Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-06-2013 — Upload : 17-06-2014
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 07- K / PM I- 06 / AU / III / 2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Praka Aryo Nugroho NRP 529368
7229
  • Praka Aryo Nugroho NRP 529368
    Bahwa Terdakwa Aryo Nugroho adalah Prajurit TNI AU yangmasih berdinas aktif di Lanud Syamsudin Noor dengan pangkatPraka Nrp 529368 jabatan Anggota Satpomau LanudSyamsudin Noor sampai dengan perbuatan yang menjadiperkara sakarang inib.
    Bahwa benar Terdakwa Aryo Nugroho adalah Prajurit TNI AUyang masih berdinas aktif di Lanud Syamsudin Noor denganpangkat Praka Nrp 529368 jabatan Anggota Satpomau LanudSyamsudin Noor sampai dengan perbuatan yang menjadi perkarasakarang ini.2. Bahwa benar sampai dengan perkara ini disidangkan tanpahadirnya Terdakwa pada tanggal 24 Juni 2013 masih berstatusmiliter aktif, belum pernah berhenti atau diberhentikan dari dinaskeprajuritannya oleh pejabat yang berwenang.3.
    Dalam waktu perang, satuansatuan dari mereka yangdipanggil menurut Undangundang untuk turut serta melaksanakanpertahanan atau pemeliharaan keamanan dan ketertiban.Berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah,keterangan Terdakwa serta alat alat bukti lain dipersidangan,diperoleh faktafakta sebagai berikut :121.Bahwa benar Terdakwa Aryo Nugroho adalah prajurit TNI AUyang masih berdinas aktif di Lanud Syamsudin Noor denganpangkat Praka Nrp 529368.sampai dengan perbuatan yangmenjadi perkara sekarang
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Aryo Nugroho, pangkat PrakaNRP. 529368 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana: "Desersi dalam waktu damai 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.