Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 28-10-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 394/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 24 Mei 2021 — Penggugat:
Erum
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
179
  • tinggal semi permanen yang dibangun di atas tanah seluas 184 M2 milik Sidi Bin Cihun (Kakak Ipar Penggugat) yang terletak di Kampung Cisurat Persil No. 119 Letter C No. 1662 Kelas D.II Desa Cisurat Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang, yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Cisurat Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang, sebagaimana Lembar Peta No. 842B dan Peta Bidang No. 534, yang dahulu tahun 1984 mendapat ganti rugi sebesar Rp.524.552