Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-06-2007 — Upload : 23-04-2012
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 64-K/PM.II-09/AU/VI/2007
Tanggal 21 Juni 2007 — Praka EDI SANDI
4918
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu EDI SANDI PRAKA NRP. 524956, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.
    PENGADILAN MILITER II09BANDUNGPUTUSANNomor : PUT/64K/PM.II09/AU/VI/2007DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I09 Bandung yang bersidang di Bandung dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan secara inabsensia di dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : EDI SANDI.Pangkat / NRP : Praka / 524956.Jabatan : Anggota Susbsi Komplek Sie Ops Denma.Kesatuan : Seskoau Lembang.Tempat & tanggal lahir : Subang, 5 Desember 1979.Jenis Kelamin
    Terdakwa Praka Edi Sandi Nrp. 524956, 1 (satu) lembar Berita Acara Pencarian Orang An.
    Terdakwa Praka Edi Sandi Nrp. 524956, 1 (satu) lembar Berita Acara Pencarian Orang An. Terdakwa Praka EdiSandi Nrp. 524956 dari Satoom Seskoau tanggal 22 Pebruari 2007,Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah).5.