Ditemukan 5 data
Ahadina Mahyastuti, S.H., M.Kn
Terdakwa:
SADIMIN YITNO SUTARJO.
90 — 51
Banteng Laut Indonesia sejumlah Rp.1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada Rekening Penampungan lain (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Bank BRI Cabang Panakkukang Nomor Rekening 0642-01-000-525.305 untuk Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.
Banteng Laut Indonesia sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada Rekening Penampungan lain (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Bank BRI Cabang Panakkukang Nomor Rekening 0642-01-000-525.305 untuk Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.
ALEFU KARYA MAKMUR) Nomor Rekening Bank BCA 643.0.333.010 sejumlah Rp.4.580.000.000,- (empat miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditujukan kepada Rekening Penampungan Lain-lain (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada BRI Cabang Panakkukang Nomor Rekening 0642-01-000-525.305 untuk Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan
1.Ahadina Mahyastuti, S.H., M.Kn
2.Herberth P Hutapea, SH., MH.
Terdakwa:
GAZALI MACHMUD, ST, MAP.
97 — 31
Banteng Laut Indonesia sejumlah Rp.1.800.000.000,- yang ditujukan kepada Rekening Penampungan lain (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulsel pada Bank BRI Cabang Panakkukang No.Rek.0642-01-000-525.305 untuk Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kab.Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.
Banteng Laut Indonesia sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada Rekening Penampungan lain (RPL) Kejati Sulsel pada Bank BRI Cabang Panakkukang No.Rek. 0642-01-000-525.305 untuk Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kab.Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.
Bank BCA 643.0.333.010 sejumlah Rp.4.580.000.000,- yang ditujukan kepada Rekening Penampungan Lain-lain (RPL) Kejati Sulsel pada BRI Cabang Panakkukang No.Rek 0642-01-000-525.305 untuk Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kab.Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.
Ahadina Mahyastuti, S.H., M.Kn
Terdakwa:
Drs. H. FAISAL SAHING, M.Si.
79 — 44
Banteng Laut Indonesia sejumlah Rp.1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada Rekening Penampungan lain (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Bank BRI Cabang Panakkukang Nomor Rekening 0642-01-000-525.305 untuk Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.
Banteng Laut Indonesia sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada Rekening Penampungan lain (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Bank BRI Cabang Panakkukang Nomor Rekening 0642-01-000-525.305 untuk Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.
ALEFU KARYA MAKMUR) Nomor Rekening Bank BCA 643.0.333.010 sejumlah Rp.4.580.000.000,- (empat miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditujukan kepada Rekening Penampungan Lain-lain (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada BRI Cabang Panakkukang Nomor Rekening 0642-01-000-525.305 untuk Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan
Ahadina Mahyastuti, S.H., M.Kn
Terdakwa:
AKBAR NUGRAHA, SE., MM.
90 — 58
Banteng Laut Indonesia sejumlah Rp.1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada Rekening Penampungan lain (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Bank BRI Cabang Panakkukang Nomor Rekening 0642-01-000-525.305 untuk Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.
Banteng Laut Indonesia sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada Rekening Penampungan lain (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Bank BRI Cabang Panakkukang Nomor Rekening 0642-01-000-525.305 untuk Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.
ALEFU KARYA MAKMUR) Nomor Rekening Bank BCA 643.0.333.010 sejumlah Rp.4.580.000.000,- (empat miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditujukan kepada Rekening Penampungan Lain-lain (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada BRI Cabang Panakkukang Nomor Rekening 0642-01-000-525.305 untuk Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum II : Herberth P Hutapea, SH., MH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : GAZALI MACHMUD, ST, MAP. Diwakili Oleh : M. SALEH BASO, S.H
69 — 0
Banteng Laut Indonesia sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada Rekening Penampungan lain (RPL) Kejati Sulsel pada Bank BRI Cabang Panakkukang No.Rek. 0642-01-000-525.305 untuk Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kab.Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.
Bank BCA 643.0.333.010 sejumlah Rp.4.580.000.000,- yang ditujukan kepada Rekening Penampungan Lain-lain (RPL) Kejati Sulsel pada BRI Cabang Panakkukang No.Rek 0642-01-000-525.305 untuk Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kab.Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.