Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 04-10-2018
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 84-K/PM.III-12/AU/IV/2018
Tanggal 24 Mei 2018 — Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
BUDI EFENDI
4620
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu: BUDI EFFENDI, Serma NRP 526509, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai.

    Surat Kaotmil Ill11 Surabaya Nomor B/645/V/2018 tanggal 17Mei 2018 tentang panggilan menghadap persidanganPengadilan Militer IIl12 Surabaya pada hari Kamis tanggal 24Mei 2018.Bahwa dari 3 (tiga) surat panggilan Oditur Militer tersebut,Dansatpomau Abdrahman Saleh selaku Ankum Terdakwa telahmemberikan jawaban melalui surat Nomor B/09/V/2018 tanggal 14Mei 2018, yang menerangkan bahwa Terdakwa Serma BudiEffendi NRP 526509 tidak dapat dihadirkan ke persidangandikarenakan belum kembali ke kesatuan.Bahwa
    Bahwa Terdakwa (Serma Budi Effendi) adalah Prajurit TNI AU yangberdinas di Satpomau Lanud Abdulrachman Saleh dan pada saatmelakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini dengan pangkatSerma NRP 526509.b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa jjin yang sah dariKomandan Kesatuan Lanud Abdulrachman Saleh sejak tanggal 23Januari 2017 sampai dengan dilaporkan ke Satpomau LanudAbdulrachman Saleh pada tanggal 27 Pebruari 2017 dan belum kembaliHal. 3 dari 13 hal.
    Serma BudiEffendi NRP 526509 tidak dapat dihadirkan ke persidangan dikarenakanbelum kembali ke kesatuan.Bahwa Oditur Militer di persidangan mengajukan barang bukti berupasurat yaitu: 3 (tiga) lembar daftar absensi Silidkrim Satpom LanudAbdulrachman Saleh sejak bulan Januari 2017 sampai denganbulan Maret 2017.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Bahwa terhadap barang bukti surat tersebut di atas Majelis Hakimmemberikan pendapatnya sebagai berikut:Bahwa setelah Majelis Hakim meneliti barang bukti
    Bahwa benar berdasarkan Keputusan tentang Penyerahan perkaradari Danlanud Abd Saleh selaku Papera Nomor Kep/06/II/2018tanggal 13 Pebruari 2018 dan Surat Dakwaan Oditur Militer NomorSdak/54/K/AU/III/2018 tanggal 14 Maret 2018 yang diajukansebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Serma NRP 526509,dan Terdakwalah orangnya.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur kesatu,yaitu Militer telah terpenuhi.Bahwa mengenai unsur kedua Yang karena salahnya atau dengansengaja melakukan ketidakhadiran
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu: BUDI EFFENDI, Serma NRP 526509,terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersidalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.b. PidanaTambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.