Ditemukan 2 data
167 — 55
Put. 52657/PP/M.XIV.B/15/2014
Nomor Putusan Put. 52657/PP/M.XIV.B/15/2014Pengadilan PajakJenis Pajak : PPh BadanTahun Pajak : 2008Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiPenghasilan Netto sebesar Rp. 347.220.346,00,;bahwa koreksi Penghasilan Netto terdiri dari:A. Koreksi Peredaran Usaha Rp. 121.293.293,00B. Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp. =: 127.367.682,00C. Koreksi Biaya Usaha Lainnya Rp 97.218.038,00D.
Dra.Najmiyulis : sebagaPanitera Pengganti,Putusan Nomor: Put. 52657/PP/M.XIV.B/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka utumum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 dengan susunan MajelisPanitera Pengganti berdasarkan KEP012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013Pen053.S/PP/PM/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 sebagai berikut:1. Drs. Sunarto, Ak., M.Sc : sebagai Hakim Ketua,2. Drs. Suwartono Siswodarsono, SH : sebagai Hakim Anggota,3. Drs. Gunawan, M.Si. : sebagai Hakim Anggota,4.
38 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tambakaji Raya No. 2,Tambakaji, Semarang;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak JakartaNomor Put.52657/PP/M.XIV.B/15/2014, Tanggal 21 Mei 2014 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dahulu
Putusan Nomor 842/B/PK/PJK/2016mendapatkan detail transaksi yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbandingsebagaimana dituangkan dalam SPHP sampai dengan surat banding iniPemohon Banding ajukan;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta NomorPut.52657/PP/M.XIV.B/15/2014, Tanggal 21 Mei 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1101/WPJ.07/2011 tanggal
Tambak Aji Raya No. 2, Tambakaji, Semarang, sehinggaperhitungan pajak terutang dan pajak yang lebih dibayar menjadi sebagaiberikut: Penghasilan neto Rp. 2.815.253.654,00Penghasilan Kena Pajak Rp. 2.815.253.000,00Pajak Penghasilan Terutang Rp. 827.075.900,00Kredit Pajak Rp. 860.699.326,00Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (Rp. 33.323.426,00)Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Jakarta NomorPut.52657/PP/M.XIV.B/15/2014, Tanggal
Putusan Nomor 842/B/PK/PJK/2016Nomor Put.52657/PP/M.XIV.B/15/2014, Tanggal 21 Mei 2014, telah dilakukanpada Tanggal 09 Juni 2014, sehingga permohonan tersebut telah melewatitenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara PengajuanPermohonan' peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, makapermohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak diterima