Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 29-K/PM.II-10/AU/IV/2019
Tanggal 27 Juni 2019 — Oditur:
Mayor Chk Hary Catur Widicahyono, SE, SH
Terdakwa:
Narmo
11937
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Narmo, pangkat Kopda NRP 527398, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
    Terdakwa Kopda Narmo NRP 527398 Ta Pamfik Unitpom Lanud Adi Soemarmo mulai tanggal 1 November 2018 sampai dengan tanggal 3 Desember 2018.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

    TerdakwaKopda Narmo NRP 527398 Ta Pamfik UnitpomLanud Adi Soemarmo mulai tanggal 1 November2018 sampai dengan tanggal 3 Desember 2018.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b. Barangbarang : Nihil3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah).1. Bahwa berkas perkara Terdakwa telah diterima diPengadilan Militer I10 Semarang dan telah diregister denganNomor: 29 K/PM II10/AD/I V /2019 tanggal 8 April 2019.2.
    PUTUSAN Nomor 29K/PM II10/AU/IV/2019ini Terdakwa berdinas di Lanud Adi Soemarmo dengan pangkatKopda NRP 527398.b. Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa ijin yangsah dari Komandan Satuannya sejak hari Kamis tanggal 1Desember 2018 sekira pukul 07.00 Wib dan sampai dengansekarang Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.c.
    Terdakwa Kopda NarmoNRP 527398 Ta Pamfik Unitpom Lanud Adi Soemarmo mulaitanggal 1 November 2018 sampai dengan tanggal 3 Desember2018.Bahwa barang bukti surat tersebut adalah merupakan buktiketidakhadiran Terdakwa ditempat yang diwajibkan baginyayaitu dikesatuan Dan Unit Paspom tanggal 1 Nopember 2018sampai tanggal tanggal 3 Desember 2018 yang dibuat olehpejabat yang berwenang dan ditandatangani oleh Dan UnitPaspom Lettu Pom Edi Purwanto selaku atasan Terdakwa,yang merupakan bukti yang berkaitan
    Bahwa benar hal ini dikuatkan dengan adanya Keputusantentang Penyerahan Perkara dari Danlanud Adi Soemarmoselaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/26/III/2019tanggal 6 Maret 2019 yang menyatakan Terdakwa sebagaiseorang Prajurit TNIAU berpangkat Kopda/527398 Lanud AdiSoemarmo yang oleh Papera diserahkan perkaranya untukdisidangkan di Pengadilan Militer IlL0 Semarang melaluiOditurat Militer 1lO9 Semarang.3.
    Menyatakan Terdakwa, Kopda Narmo Nrp. 527398, terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana pokok : Penjara selama 6 ( enam ) bulan. Pidanatambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat : 2 (dua) lembar daftar absensi a.n.