Ditemukan 2 data
CV MALIBU
Tergugat:
1.H. Ir. DJONI ROSADI
2.PT DHARMA ROSADI INTERNASIONAL
3.TUBAGUS RIKO RISWANDA
114 — 11
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan melawan hokum;
- Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat uang sebesar US $ 528.480.- (lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh US dollar);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir seluruhnya sebesar Rp.2.241.000,- (dua juta dua ratus empat
46 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 475 K/PDT.SUS/201 1Pesangon 9 bulan x 2 x Rp.1.101.000, Rp.19.818.000,Penghargaan 5 bulan x Rp. 1.101.000, Rp. 5.505.000,Total Rp.25.323.000.Uang pengganti 15% x Rp. 25.323.000, Rp. 3.798.450,Pengganti cuti 12/25 x 1 bulan x Rp. 1.101.000, Rp. 528.480,THR tahun 2008 1 bulan x Rp. 1.101.000, Rp. 1.101.000.TOTAL Rp. 30.750.930,4.