Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2014 — Putus : 04-09-2014 — Upload : 31-10-2014
Putusan PA LAMONGAN Nomor 1006/Pdt.G/2014/PA.Lmg.
Tanggal 4 September 2014 — pemohon dan termohon
84
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 528.790,- (lima ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) ;
    Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitungsebesar Rp. 528.790, (lima ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratussembilan puluh rupiah) ;Demikian Putusan ini dijatuhkan pada hari Kamis tanggal 04 September2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Dzulgqa'dah 1435 Hijriyah, dalamsidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Lamongan, dengan Drs. H. A.MUKHSIN, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. MASNUKHA, M.H. danDrs. H.
    GEMBONG EDY SUJARNO, M.H.Panitera PenggantiMUHAMMAD SIROJUDDIN, S.H.Perincian Biaya Perkara: BiayaPendaftaran Rp. 30.000, Biaya Proses Rp. 50.000, Biaya Panggilan Rp. 437.790, Biaya Redaksi Rp. 5.000, Biaya Meterai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 528.790,( lima ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah )