Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-12-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2181 B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — PT TAMBANG TONDANO NUSAJAYA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
244110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat JenderalBea dan Cukai, Jalan Jenderal Anmad Yani ByPass, JakartaTimur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU158/BC/2016, tanggal 30 Maret 2016;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telahmengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan PengadilanPajak Nomor Put.52852
    bahwa PemohonBanding tidak ada unsur kesengajaan dari Pemohon Banding untuk itikad yangtidak baik untuk mnenghindari pemenuhan kewajiban kepabeanan danperpajakan kepada negara dan/atau dengan sengaja tidak memenuhi ketentuanyang berlaku;Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukanpermohonan kepada Majelis untuk mengabulkan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP21/BC.8/2013 tanggal 11 April2013;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52852
    Ide Anak Agung Gde Agung Lot #5.1, Setiabudi, Jakarta Selatan dan menetapkan atas pemindahtangananbarang impor fasilitas BKPM oleh PT Tambang Tondano Nusajaya keperusahaan penerima fasilitas BKPM yang lain yaitu PT Maeres Soputan Miningtanpa izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai dikenakan sanksi administrasiberupa denda sebesar Rp.524.854.000,00;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52852/PP/M.VIIB/19/2014, tanggal 28
    Mengenai Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:1) Bahwa atas koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) mengenai sanksi administrasi sebesar Rp524.854.000,00dan dipertahankan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52852/PP/M.VIIB/19/2014 tanggal 16 Juni 2014, PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan sangatkeberatan dan tidak setuju;2) Bahwa sebagaimana yang telah disampaikan oleh PemohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) kepada MajelisHakim Pengadilan Pajak
    Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana tersebut diatas, maka dalam amar pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut. 52852/PP/M.VIIB/19/2014 tanggal 16 Juni 2014, Majelis Hakim telahmengabaikan faktafakta hukum di persidangan dan telah mengabaikanketentuan hukum yang terkait, sehingga memberikan putusan yang kelirudan bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku,khususnya yang berkaitan dengan ketentuan mengenai penerapansanksi adminstrasi berupa denda atas barang