Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2020 — Putus : 21-02-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 26-K/PM.III-19/AU/I/2020
Tanggal 21 Februari 2020 — Oditur:
Sumaryo, SH
Terdakwa:
Cita Maha Barata
5225
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Cita Maha Barata, KoptuNRP 528578 Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    PENGADILAN MILITER III19JAYAPURA PUTUSANNomor : 26K/PM.III19/AU/I/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl19 Jayapura yang bersidang di Jayapura dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama secara In Absensia telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapPangkat/NRPJabatanKesatuan: Cita Maha Barata: Koptu/528578: Ta Perbekalan: Satrad 242 Tanjung Warari BiakTempat tanggal lahir : Langsa, 4 Maret
    Koptu Cita Maha Barata,NRP 528578 dikarenakan sampai dengan sekarang belumkembali ke kesatuan.Hal 2 dari 14 hal Putusan Nomor : 26K/PM III19/AU/I/2020MenimbangMenimbangMenimbangBahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 ayat (10) Undangundang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yangmenyatakan bahwa dalam perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan, pemeriksaan dilaksanakan tanpa hadirnyaTerdakwa.Bahwa guna penyelesaian perkara dengan cepat dan demi tetapterjaganya disiplin prajurit maka
    Koptu Cita Maha Barata, NRP 528578 dilakukantanpa hadirnya Terdakwa (secara In Absensia).Bahwa menurut Surat Dakwaan tersebut diatas, Terdakwa padapokoknya didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikutBahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan di tempattempatseperti tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal satu bulan julitahun dua ribu Sembilan belas sampai dengan tanggal empatbelas bulan Nopember tahun dua ribu sembilan belas atau waktuwaktu lain setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun duaribu
    telepon.Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yangsah dari Komandan atau atasan lain yang berwenang,Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan amandan Kesatuan Terdakwa tidak disiapkan siagakan untukOperasi militer.Bahwa Terdakwa tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang sahmenurut Undangundang :1.Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AU yang sampaisekarang masih berdinas di Kesatuan Satrad 242 TanjungWarari Biak menjabat sebagai Ta Perbekalan TB denganpangkat terakhir Koptu NRP. 528578