Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 10-01-2023
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 12-K/PM.I-02/AU/II/2021
Tanggal 8 April 2021 — Adi Surya, Koptu NRP 529096,
13715
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Adi Surya, Koptu NRP 529096, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Kesatu : Melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hariDanKedua : Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.
    Adi Surya, Koptu NRP 529096,