Ditemukan 2 data
279 — 57
Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Feky Welang, Mayor Inf, NRP 569094.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor: 11-K/PMT.III/AD/IV/2022 tanggal 21 April 2022, sekedar pidana penjara sehingga amarnya sebagai berikut Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan.3.
Terdakwa: Mayor Inf Feky Welang NRP 569094
163 — 43
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Feky Welang, Mayor Inf NRP 569094, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menyalahgunakan kekuasaan yang dilakukan secara bersama-sama.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa:a.
Surat : Foto komunikasi melalui aplikasi Whatsapp (WA) antara Mayor Inf Feki Welang, NRP 569094, Jabatan Kasdim 1302/Min, Kesatuan Kodim 1302/Min Korem 131/Stg dengan Serka Ferdi Mentu, NRP 3910285601169, Jabatan Bajuryar Kodim 1302/Min, Kesatuan Kodim 1302/ Minahasa Korem 131/Stg yang diteruskan oleh Serka Ferdi Mentu ke nomor aplikasi Whatsapp (WA) istri Serka Ferdi Mentu; tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b.