Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2022 — Putus : 26-07-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan DILMILTAMA Nomor 30-K/PMU/BDG/AD/VI/2022
Tanggal 26 Juli 2022 — Terdakwa: Mayor Inf Feky Welang NRP 569094
27957
  • Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Feky Welang, Mayor Inf, NRP 569094.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor: 11-K/PMT.III/AD/IV/2022 tanggal 21 April 2022, sekedar pidana penjara sehingga amarnya sebagai berikut Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan.3.
    Terdakwa: Mayor Inf Feky Welang NRP 569094
Register : 01-04-2022 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 18-10-2022
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 11-K/PMT.III/AD/IV/2022
Tanggal 21 April 2022 — Terdakwa : Feky Welang, Mayor Inf Oditur : Ery Soeharsono, S.Sos., S.H. , Letkol Chk
16343
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Feky Welang, Mayor Inf NRP 569094, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menyalahgunakan kekuasaan yang dilakukan secara bersama-sama.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa:a.
    Surat : Foto komunikasi melalui aplikasi Whatsapp (WA) antara Mayor Inf Feki Welang, NRP 569094, Jabatan Kasdim 1302/Min, Kesatuan Kodim 1302/Min Korem 131/Stg dengan Serka Ferdi Mentu, NRP 3910285601169, Jabatan Bajuryar Kodim 1302/Min, Kesatuan Kodim 1302/ Minahasa Korem 131/Stg yang diteruskan oleh Serka Ferdi Mentu ke nomor aplikasi Whatsapp (WA) istri Serka Ferdi Mentu; tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b.