Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2010 — Putus : 16-12-2010 — Upload : 18-08-2011
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 12-K/PM I-06/AU/V/2010
Tanggal 16 Desember 2010 — Pratu Susmiadi
7026
  • Menyatakan, Terdakwa SUSMIADI, pangkat Prajurit Satu NRP. 529132, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
    Bahwa Terdakwa Susmiadi adalah prajurit TNU AUyang masih berdinas aktif di Lanud Iskandardengan pangkat Pratu Nrp. 529132 jabatan anggotaseksi senjata dislog sampai menjadi perkarasekarang ini.2. Bahwa pada Sabtu) malam tanggal 25 Septembersekira pukul 21.00 Wib terdakwa pamit kepadaisterinya untuk pergi membeli pulsa dan sejaksaat itu. terdakwa tidak pernah lagi pulang kerumah.3.
    Bahwa benar Terdakwa Susmiadiadalah prajurit TNI AU yangmasih berdinas aktif di LanudIskandar dengan pangkat PratuNrp. 529132, jabatan AnggotaSeksi senjata sampai dengansekarang.2. Bahwa benar berdasarkanKeputusan Penyerahan PerkaraKomandan Pangkalan TNI AUIskandar selaku Papera NomorKep/03/V/2010 = tanggal 6 Mei2010 telah menyerahkan perkaraTerdakwa untuk diadili diPengadilan Militer l 06Banjarmasin untuk diselesaikansusuai aturan yang ada.3.
    Bahwa benar Terdakwa Susmiadi adalah prajuritTNI AU yang berdinas di Lanud Iskandar denganpangkat Pratu Nrp. 529132, jabatan Anggota Seksisenjata.2. Bahwa benar Terdakwa sampai dengan perkara inidilaporkan pada tanggal 28 Oktober 2009 masihberstatus militer aktif, belum pernah berhentiatau. diberhentikan dari dinas keprajuritannya10oleh pejabat yang berwenang.3.
    Menyatakan, Terdakwa SUSMIADI, pangkatPrajurit Satu) NRP. 529132, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Desersi dalam waktu damai162. Memidana Terdakwa olehkarena itu dengan : Pidana Pokok : Penjaraselama 1 (satu) tahun. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinasmiliter.3. Menetapkan barang barang bukti berupaSurat surat:19 lembar daftar absensi Peleton I, PeletonBintara Tamtama PNS Gol II Lanud Iskandar dariminggu keIV bulan September 2009 sampaidengan minggu ke!