Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 04-03-2021
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 115-K/PM.II-08/AU/VI/2020
Tanggal 25 Agustus 2020 — Oditur:
Salmon Balubun, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dwi Martanto Basir
12933
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Dwi Martanto Basir, Praka NRP 529812 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Pencurian di waktu malam hari yang dilakukan oleh dua orang atau lebiih dengan cara bersekutu

    2.

    Terdakwa Praka Dwi Martanto Basir NRP 529812 terbuktibersalah melakukan tindak pidana:Pencurian di waktu malam hari yang dilakukan oleh dua orangatau lebih dengan bersekutuSebaagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal363 Ayat (1) ke3 jo ke4 KUHP.b. Oleh karena itu Oditur Militer mohon agar Terdakwadijatuhi hukuman :1) Penjara selama : 1 (Satu) tahun 6 (enam) bulan.Dikurangkan selama Terdakwaberada dalam tahanansementara.c.
    Bahwa Terdakwa Dwi Martanto Basir masuk menjadi PrajuritTNI AU melalui pendidikan Semata PK Angkatan 45 tahun 2003 diLanud Adi Soemarmo Surakarta, setelah lulus dilantik denganpangkat Prada dilanjutkan dengan pendidikan Susjurlata PTPangkatan 21 di Skadiktekal Bandung, selesai ditugaskan di Skatek021 Lanud Halim P., kemudian pada tanggal 27 Maret 2019 dipindahtugaskan di Dislog Lanud Halim P hingga saat melakukan perbuatanyang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 529812.Hal. 3 dari 25 hal
    Bahwa Terdakwa Dwi Martanto Basir masuk menjadi PrajuritTNI AU melalui pendidikan Semata PK Angkatan 45 tahun 2003 diLanud Adi Soemarmo Surakarta, setelah lulus dilantik denganpangkat Prada dilanjutkan dengan pendidikan Susjurlata PTPangkatan 21 di Skadiktekal Bandung, selesai ditugaskan di Skatek021 Lanud Halim P., kKemudian pada tanggal 27 Maret 2019 dipindahtugaskan di Dislog Lanud Halim P hingga saat melakukan perbuatanyang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 529812.b.