Ditemukan 2 data
Terbanding/Oditur : SAHRONI HIDAYAT, SH
60 — 18
Mayor Chk NRP 2910035491170 Oditur Militer pada Oditurat Militer III-11 Surabaya dan Terdakwa Hendra Cahyono Koptu NRP 529843.
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 186-K/PM.III-12/ AU/XII/2021 tanggal 7 April 2022, sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga menjadi:
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa:
Hendra Cahyono
120 — 26
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Hendra Cahyono, Koptu NRP 529843, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternative kedua :
Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri.