Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 26-01-2023
Putusan PN Kaimana Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Kmn
Tanggal 28 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
330
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan menurut hukum panjar pembayaran ganti rugi tanah dengan luas53.249 M2dan tanaman tumbuh yang telah dibayarkan Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) adalah sah;
    3. Menyatakan