Ditemukan 1 data
33 — 0
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum panjar pembayaran ganti rugi tanah dengan luas53.249 M2dan tanaman tumbuh yang telah dibayarkan Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) adalah sah;
- Menyatakan