Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2023 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 17-04-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 675/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Maret 2024 — Penggugat:
PT Kalimantan Mentari Khatulistiwa
Tergugat:
1.Masdjan
2.Boby Susanto
3.PT Anugerah Mandiri Indotama
Turut Tergugat:
1.Notaris Darmawan Tjoa, S.H., S.E.
2.PT Laju Kencana Murni
3.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
3722
  • strong>

    1. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
    3. Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan ingkar janji / Wanprestasi;
    4. Menyatakan batal, tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan mengikat kesepakatan-kesepakatan jual beli antara Penggugat dengan Para Tergugat atas 53.876
    Saham PT Laju Kencana Murni Nomor 64 tanggal 30 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta antara Penggugat dengan Tergugat II; dan
  • Akta Pernyataan Jual Beli Saham PT Laju Kencana Murni Nomor 65 tanggal 30 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta antara Penggugat dengan Tergugat III;
    1. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 53.876
      (lima puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh enam) saham dalam Turut Tergugat II;
    2. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencatatkan kepemilikan Penggugat atas 53.876 (lima puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh enam) saham dalam Turut Tergugat II pada Daftar Pemegang Saham Turut Tergugat II serta memberitahukan perubahan susunan pemegang saham Turut Tergugat II kepada Turut Tergugat III.
Register : 11-10-2023 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 675/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Maret 2024 — Penggugat:
PT Kalimantan Mentari Khatulistiwa
Tergugat:
1.Masdjan
2.Boby Susanto
3.PT Anugerah Mandiri Indotama
Turut Tergugat:
1.Notaris Darmawan Tjoa, S.H., S.E.
2.PT Laju Kencana Murni
3.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
460
  • strong>

    1. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
    3. Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan ingkar janji / Wanprestasi;
    4. Menyatakan batal, tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan mengikat kesepakatan-kesepakatan jual beli antara Penggugat dengan Para Tergugat atas 53.876
    Saham PT Laju Kencana Murni Nomor 64 tanggal 30 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta antara Penggugat dengan Tergugat II; dan
  • Akta Pernyataan Jual Beli Saham PT Laju Kencana Murni Nomor 65 tanggal 30 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta antara Penggugat dengan Tergugat III;
    1. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 53.876
      (lima puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh enam) saham dalam Turut Tergugat II;
    2. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencatatkan kepemilikan Penggugat atas 53.876 (lima puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh enam) saham dalam Turut Tergugat II pada Daftar Pemegang Saham Turut Tergugat II serta memberitahukan perubahan susunan pemegang saham Turut Tergugat II kepada Turut Tergugat III.