Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan PN BAUBAU Nomor 29/Pdt.P/2020/PN Bau
Tanggal 23 Juni 2020 — Pemohon:
LA IDA
2718
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan perbaikan data dalam paspor atas nama Pemohon semula tanggal lahir Pemohon tertulis tanggal 31 Desember 1962 sebagaimana yang tertera dalam Paspor dengan Nomor P 530045, diganti menjadi tanggal 14 September 1951;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tanggal lahir dimaksud setelah menerima salinan penetapan ini, kepada pihak Kantor Imigrasi untuk mencatatkan perubahan tanggal lahir Pemohon
    Setelah membaca surat surat dalam berkas perkara ;Setelah memperhatikan buktibukti surat dan mendengar keterangansaksisaksi yang diajukan oleh Pemohon ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal02 Juni 2020 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau tanggal362020 dengan No. 29/Pdt.P/2020/PN Bau telah mengemukakan alasanalasan sebagai berikut : Bahwa Pemohon pernah mengurus Paspor di Kantor Imigrasi dan Pasportersebut telah terbit dengan Nomor P 530045
    Mengabulkan permohonan Pemohon ;Halaman 1 dari 5 Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2020/ PN BauMenetapkan tanggal lahir Pemohon semula tanggal 31 Desember 1962sebagaimana yang tertera dalam Paspor dengan Nomor P 530045, digantimenjadi tanggal 14 September 1951 ;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tanggallahir dimaksud setelah menerima salinan penetapan ini, kepada pihakKantor Imigrasi untuk mencatatkan perubahan tanggal lahir Pemohonkedalam register/catatan yang tersedia untuk itu ;4.
    Menetapkan perbaikan data dalam paspor atas nama Pemohon semulatanggal lahir Pemohon tertulis tanggal 31 Desember 1962 sebagaimanayang tertera dalam Paspor dengan Nomor P 530045, diganti menjaditanggal 14 September 1951;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tanggallahir dimaksud setelah menerima salinan penetapan ini, kepada pihakKantor Imigrasi untuk mencatatkan perubahan tanggal lahir Pemohonkedalam register/catatan yang tersedia untuk itu ;4.