Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-06-2012 — Upload : 25-09-2012
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 40-K/PM.I-05/AD/VI/2012
Tanggal 26 Juni 2012 — Taryono Kapten Inf/538047
4827
  • Taryono Kapten Inf/538047
    PENGADILAN MILITER I05PONTIANAKPUTUSANNomor : 40K/PM.105/AD/VI/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I05 Pontianak yang bersidang di Pontianak dalam memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah inidalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Taryono.Pangkat/Nrp : Kapten Inf/538047.Jabatan : Danramil 120412 Parindu.Kesatuan : Kodim 1204 Sanggau.Tempat tanggal Lahir : Cilacap, 1 September 1962.Jenis Kelamin
    padaperundangundangan Indonesia dan merupakan subyek hukum sebagaimana tersebutdalam pasal 2 sampai dengan 5 ayat (1) KUHP, dan dalam hal ini termasuk diriTerdakwa sekalipun ia sebagai Prajurit TNI.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah dan keteranganTerdakwa serta alat bukti lain yang diajukan di persidangan dan setelahdihubungkan satu dengan yang lainnya, maka diperoleh faktafakta sebagai berikut :a Bahwa Terdakwa adalah seorang prajurit TNI AD yang berpangkatKapten Infantri Nrp. 538047
    jabatan Danramil 120412 Parindu BodokSanggau.b Bahwa Terdakwa sebagai seorang prajurit TNIAD adalah juga sebagaiWarga Negara RI yang tunduk kepada peraturan perundangundanganyang berlaku di Indonesia.c Bahwa sesuai Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/42/K/VI/2012tanggal 26 Juni 2012 yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkaratersebut dengan Indentitas adalah Taryono pangkat Kapten Infantri Nrp.538047.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kesatu yaitu setiaporang telah terpenuhi
    Bahwa Terdakwa adalah seorang Prajurit yang berpangkat Kapten InfNrp. 538047 jabatan Danramil 120412 Parindu Bodok Sanggau.b. Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2012 Terdakwa membawasabusabu warna kristal putih 2 (dua) kantong plastik dari rumah dinasDanramil12 Parindu Bodok Sanggau ke rumah Sdr. Ahmad di KomplekBali Lestari Blok F3 Pontianak.c.
    Pasal 26 KUHPM dan ketentuan Perundangundangan lain yangbersangkutan.MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Taryono, Kapten Inf Nrp 538047, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Kesatu : Menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.Kedua : Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.2 Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa
Putus : 31-08-2012 — Upload : 15-01-2013
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 88-K/PMT-I/BDG/AD/VIII/2012
Tanggal 31 Agustus 2012 — TARYONO/Kapten Inf / 538047/Danramil 1204-12 Parindu/Kodim 1204 Sanggau
4919
  • TARYONO/Kapten Inf / 538047/Danramil 1204-12 Parindu/Kodim 1204 Sanggau
    PENGADILAN MILITER TINGGIIMEDAN PUTUSAN NOMOR : 88K/PMTI/BDG/AD/VIII/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : TARYONO.Pangkat / NRP : Kapten Inf / 538047.Jabatan : Danramil 120412 Parindu.Kesatuan : Kodim 1204 Sanggau.Tempat / tanggal lahir : Cilacap/ 1 September 1962.Jenis kelamin > Lakilaki.Kewarganegaraan
Putus : 12-12-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217 K/MIL/2012
Tanggal 12 Desember 2012 — TARYONO
2825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : TARYONO, Kapten Inf Nrp. 538047 tersebut ;
    . : Kapten Inf / 538047 ;Jabatan : Danramil 120412 Parindu ;Kesatuan : Kodim 1204 Sanggau ;Tempat lahir : Cilacap ;Tanggal lahir : 1 September 1962 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama > Islam ;Tempat tinggal : Asmil Koramil 120412 Parindu, KecamatanBodok, Sanggau, Kalimantan Barat ;Pemohon Kasasi/Terdakwa berada di dalam tahanan :1.
    menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman.Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.Kedua : Setiap penyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri.Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 ayat (1)huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan perundangundanganlainnya, kami mohon Terdakwa Kapten Inf Taryono NRP. 538047
    Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.Membaca putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : 88K/PMT/BDG/AD/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 yang amar lengkapnya sebagaiberikut :1.Menyatakan, menerima secara formal permohonan banding yang diajukanoleh Terdakwa TARYONO, KAPTEN INF NRP. 538047.Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer 105 Pontianak Nomor 40K/PMI05/AD/V1/2012, tanggal 26 Juli 2012, sekedar mengenai pidana pokoknyasehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :Pidana pokok : Penjara selama
    ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, UndangUndang No. 31 Tahun 1997tentang Peradilan Militer, UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang No. 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TerdakwaTARYONO, Kapten Inf Nrp. 538047
Register : 20-02-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 05-06-2014
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor : 28-K / PM-I-03 / AD / II / 2014
Tanggal 3 Juni 2014 — Prada Muhammad Zubir
5416
  • Putusan Pengadilan Militer IO5 Pontianak Nomor 40K/PMI05/AD/VI/2012 tanggal 26Juli 2012 dalam amarnya :Le Menyatakan Terdakwa Taryono, Kapten Inf Nrp. 538047 terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Kesatu : Menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.Kedua : Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.2.