Ditemukan 3 data
171 — 47
Put-53047/PP/M.IIA/15/2014
52 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2014 tanggal 19 November 2014;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telahmengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan PengadilanPajak Jakarta Nomor Put.53047/PP/M.IIA/15/2014, Tanggal 10 Juni 2014 yangtelah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai
Putusan Nomor 1169/B/PK/PJK/2016 Pemohon Banding Uraian (Rp)Penghasilan Netto (16.043.196.817)Kompensasi Kerugian 0Penghasilan Kena Pajak (16.043.196.817)PPh TerutangKredit Pajak PPh Kurang (Lebih) BayarSanksi AdministrasiJumlah PPh ymh (Lebih) Dibayar OoOO;0O/;/0/o0 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta NomorPut.53047/PP/M.IIA/15/2014, Tanggal 10 Juni 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur
Putusan Pengadilan Pajak Jakarta NomorPut.53047/PP/M.IIA/15/2014, Tanggal 10 Juni 2014, diberitahukan kepadaPemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 25 Juni 2014, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonanpeninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakartapada Tanggal 09 September 2014, dengan disertai alasanalasannya yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 09September 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan
Bahwa berdasarkan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak, pengajuanPeninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke MahkamahAgung Republik Indonesia, dapat dilakukan dalam hal:e Pasal 91 huruf e : apabila terdapat putusan yang nyatanyata tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku;Bahwa Putusan Banding Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor.Put.53047/PP/M.1IIA/15/2014 yang amar putusannya Menolak BandingPemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP466/WPJ.07/2013
Kembali;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan PeninjauanKembali ini adalah Putusan Banding Pengadilan Pajak pada bagianPutusan Banding yang menolak permohonan banding kami danmempertahankan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas : Koreksi peredaran usaha sebesar Rp.16.731.092.259,00Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.53047
63 — 2
TdKTQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 159.00 750.00 Tm/F12 1 Tf(1425) 2(3431) 2(30) 2(3530) 2(344330) 2(26) 2(7) 26(37) 2(3430) 2(32) 1(30) 2(26) 2(7) 26(44) 125) 2343525) 2(((41) 2(37) 2(44) 1(7) 26(31) 2(32) 1(30) 2(44) 1(30) 2(3551) TdKTQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 350.00 750.00 Tm/F12 1 TE(7) TaETQgBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 354.00 750.00 Tm/F12 1 TE(6237) 24337) 245) 27) 2630) 233) 130) 23530) 226) 27) 2636) 237) 24337) 2407) 2641) 230)27)32)7)53047