Ditemukan 4 data
138 — 42
Put-53147/PP/M.IIB/16/2014
109 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.53147/PP/M.IIB/16/2014tanggal 12 Juni 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuanyuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangandalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidaksesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Olehkarenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 53147/PP/M.IIB/16/2014tanggal 17 Juni 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuanPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak:Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasansebagai berikut:e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;ll. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori PeninjauanKembali;1.
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53147/PP/M.1IB/16/2014 tanggal 12 Juni 2014., atas nama PT. AvristAssurance (Termohon Peninjauan Kembali/semula PemohonBanding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan olehPengadilan Pajak pada tanggal O07 Juli 2014 kepada PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikansecara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) pada tanggal 21 Juli 2014 sesuai Tanda Terima SuratHalaman 9 dari 35 halaman.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3)juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuanMemori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put. 53147/PP/M.1IB/16/2014 tanggal 12 Juni 2014, atas nama PT.Avrist Assurance ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan olehUndangUndang Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya antaratenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan PengadilanPajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belumlewat waktu
Oleh karena itu, sudahsepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima olehMahkamah Agung Republik Indonesia.Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah:Koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2010 sebesar Rp5.259. 794.589,00;Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.53147/
47 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
P UT US ANNo. 127 PK/Pdt/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembalitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkaraJAHJA NAGIB, bertempat tinggal di JalanSudirman No. 888 Purwokerto 53147 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonKasasi /Penggugat/Pembanding/Terbanding ;melawan:1. DRS. ABDULLAHRASIDI,bertempattinggal diKomplekPertambangan No.35, Duren Tiga,JakartaSelatan ;2. DRS. SALEHRASIDI,bertempattinggal di JalanDr.
1.JUKE CELLIA WIJAYA
2.ANDI WIDYATMOKO
Tergugat:
1.PT. BANK CENTRAL ASIA (BCA) Tbk CABANG UTAMA PURWOKERTO
2.PT. BALAI TUNJUNGAN
162 — 28
Banyumas, Propinsi Jawa Tengah 53147, telahberopini bahwa obyek = penilaian memiliki Nilai Pasar sebesarRp4.417.000.000,00 (empat milyar empat ratus tujuh belas juta rupiah) denganNilai Likuidasi sebesar Rp3.092.000.000,00 (tiga milyar sembilan puluh dua jutarupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkanpokok permasalahan diatas sebagai berikut:Menimbang, bahwa ajaran perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) merupakan resepsi hukum perdata Indonesia yang terdapat dalam Pasal1365