Ditemukan 2 data
Yanto
Terdakwa:
Tri Angkasa Yuda
26 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Tri Angkasa Yudha, Kopda NRP 530452 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai".
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
- 9 (sembilan) lembar daftar absensi harian personil Subgar 0506/Tangerang mulai tanggal 28 Mei 2018 sampai dengan tanggal 1 Juni 2018 atas nama Tri Angkasa Yudha, Kopda NRP 530452.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
14 — 0
) 144) 15044) 1o5) 242) 2S) 25113) 223) 242) 25) 25151) 241) 2414) 141) 242) 243) 24723) 2423) 242) 25) 2515041) 2414) 123) 25) 25114) 141) 2454) 123) 213) 244) 15) 251od) 244) 15023) 255) 2o) 25114) 141) 2351) 223) 214) 15) 25114) 144) 1((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((((42) 2(43(43(23((FM N NO4560we Hwy wY WH TdBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 537.00 253.00 Im/F12 1 TE(5) TuETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 136.00 231.00 Tm/F12 1 TE(AS23) 24723) 25) 530452