Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2016 — Putus : 26-07-2016 — Upload : 21-07-2016
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 25-K/PM.III-13/AD/IV/2016
Tanggal 26 Juli 2016 — Heru Hariyanto/ Pelda / 530462 / Babinsa Ramil 0813 /06 Baureno / Kodim 0813 / Bojonegoro
3614
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : HERU HARIANTO PELDA NRP. 530462, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara : Selama 4 (empat) bulan.
    Heru Hariyanto/ Pelda / 530462 / Babinsa Ramil 0813 /06 Baureno / Kodim 0813 / Bojonegoro
    Kecamatan Baureno, KabupatenBojonegoro atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah HukumPengadilan Militer IIl13 Madiun, telah melakukan tindak pidana Barangsiapamenggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggarketentuanketentuan tersebut pasal 303 dengan caracara sebagai berikut:a.Bahwa Terdakwa Pelda Heru Harianto masuk menjadi anggota TNI AD padatahun 1983 melalui pendidikan Secata TNI AD di Rindam Il/ Sriwijaya, setelahtamat dilantik dengan pangkat Prada NRP 530462
    Bojonegoro berkoordinasi dengan Pasi IntelKodim 0813/Bojonegoro untuk menyerahkan oknum anggota TNI tersebut a.nPelda Heru Harianto (Terdakwa).Atas keterangan Saksi4 yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkanseluruhnya.Bahwa dalam persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknyasebagai berikut :1.Bahwa Terdakwa Pelda Heru Harianto masuk menjadi anggota TNI AD padatahun 1983 melalui pendidikan Secata TNI AD di Rindam Il/ Sriwijaya, setelahselesai dan dilantik dengan pangkat Prada NRP. 530462
    memperkuat pembuktian atasperbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa.Menimbang10Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwadan barang bukti yang diajukan di persidangan dan setelah menghubungkan satudengan yang lainnya, maka diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :1.Bahwa benar Terdakwa Pelda Heru Harianto masuk menjadi anggota TNI ADpada tahun 1983 melalui pendidikan Secata TNI AD di Rindam Il/ Sriwijaya,setelah selesai dan dilantik dengan pangkat Prada NRP. 530462
    Bahwa benar Terdakwa Heru Harianto masuk menjadi prajurit TNI AD padatahun 1983 melalui pendidikan Secata di Rindam II/Sriwijaya dan setelah lulusdilantik dengan pangkat Prada dan selanjutnya ditugaskan di Yonzipur 5 Malang,setelah mengalami beberapa penugasan dan kenaikan pangkat hingga terjadinyaperkara ini Terdakwa masih berdinas aktif sebagai Babinsa Koramil 0813/06Baureno dan sekarang sebagai Ba Kodim 0813/Bojonegoro dengan pangkatterakhir Pelda NRP. 530462.b.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : HERU HARIANTO PELDA NRP. 530462, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menggunakan kesempatan mainjudi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara : Selama 4 (empat) bulan.Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani apabiladikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkankarena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggarandisiplin