Ditemukan 1 data
SODIK
27 — 16
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor P 530468 dari Kantor Imigrasi Dabo Singkep, atas nama SODIK FAJAR, lahir di Bangkalan, pada tanggal 1 Juli 1965, tidak mempunyai kekuatan hukum;
3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor P 530468 dari
Kantor Imigrasi Tabo Singkep, atas nama SODIK FAJAR, lahir di Bangkalan, pada tanggal 1 Juli 1965 menjadi nama SODIK, lahir di Bangkalan, pada tanggal 1 Juli 1969;
4. Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi terdekat untuk dilakukan perbaikan dan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor P 530468 dari yang diterbitkan Kantor Imigrasi Dabo Singkep, atas nama SODIK