Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2022 — Putus : 23-06-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 37-K/PM.I-03/AU/V/2022
Tanggal 23 Juni 2022 — Oditur:
MISWARDI, SH
Terdakwa:
Wahyudin Nur
358
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Wahyudin Nur, Kopral Satu NRP 530483, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.