Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 20-12-2018
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 35-K/PM.III-13/AU/IX/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — Oditur:
Ismiyanto
Terdakwa:
Aris Arianto
11318
  • 531304, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    Madiun Nomor R/149/IX/2018 tanggal 26September 2018 tentang pelimpahan berkas perkaraatas nama Terdakwa Aris Arianto, Kopda NRP.531304.Berkas Perkara dari Satpomau Lanud Iswahyudi NomorPOM401/A/IDIK08/VII/2018/IWJ tanggal 20 Juli 2018.Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Danwing Paskhas selaku Papera Nomor Kep/15/VIII/2018tanggal 15 Agustus 2018.Hal. 1 dari 21 hal. Putusan Nomor 15K/PM.
    Bahwa berdasarkan Surat Balasan dari KesatuanTerdakwa yang ditandatangani oleh Danyon 463Wing Paskhas Nomor : B/297/XII/2018 tanggal 6Desember 2018 yang menerangkan bahwaTerdakwa atas nama Ari Arianto, Kopda NRP.531304, Jabatan Tabakpan 4 Ru 1 Ton 1 Kipan B,Kesatuan Yonko 463 Wing Paskhas, tidak dapatdihadirkan di Pengadilan Militer IIl13 MadiunHal. 2 dari 21 hal. Putusan Nomor 15K/PM.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Aris Arianto, KopdaNRP. 531304, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2; Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (Satu) tahun.b. Pidanatambahan : Dipecat dari Dinas Militer.Menetapkan barang bukti berupa :4. Suratsurat : 8 (delapan) lembar daftar absensi Kompi Senapan B dari bulanMaret 2018 sampai dengan bulan Mei 2018.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.