Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2024 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 40/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 31 Januari 2024 — Pemohon:
AIDAH
111
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 53186/IST/2010 tanggal 5 April 2010 yang dikeluarkan Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur Jawa Barat yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama HANDIKA PERMANA PRIA diganti nama menjadi HANDIKA PERMANA .