Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 227/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 13 April 2021 — Pemohon:
Hj. Asmawar A. Manaf
2310
  • Sebidang tanah seluas 532,5M2 (Lima ratus tiga puluh dua koma lima meter persegi) atau 21,3M x 25M , yang merupakan bagian dari tanah Sertifikat Hak Milik no. 189 dengan luas seluruhnya 4.197M2, terletak di jalan Medan Binjai Km 6,5 kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dan terdaftar atas nama Haji Abdullah Manaf.
  • Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
  • Sebidang tanah seivas 532,5M? (Lima ratus tiga puiuh dua ribukoma lima meter persegi) atau 21,3M x 25M, diperoleh Pemohonberdasarkan Pengalihan Hak Waris dari Ahli Waris Alm. H. AbdullahHalaman 2 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 227/Pat.P/2021/PN MdnManaf dan Almh.
    Sebidang tanah seluas 532,5M?* (Lima ratus tiga puluh dua ribukoma lima meter persegi) atau 21,3M x 25M;yang merupakan bagian dari tanah Sertifikat Hak Milik no. 189 dengan luasseluruhnya 4.197M?, terletak di jalan Medan Binjai Km 6,5 kelurahan SeiSikambing CIIl, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dan terdaftar atasnama Haji Abdullah Manaf3.
    Sebidang tanah seluas 532,5M? (Lima ratus tiga puluh dua ribukoma lima meter persegi) atau 21,3M x 25M;yang merupakan bagian dari tanah Sertifikat Hak Milik no. 189 dengan luasseluruhnya 4.197M?
    Sebidang tanah seluas 532,5M? (Lima ratus tiga puluh dua ribukoma lima meter persegi) atau 21,3M x 25M;Halaman 8 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 227/Padt.P/2021/PN MdnMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Irham A.
    Sebidang tanah seluas 532,5M? (Lima ratus tiga puluh dua ribukoma lima meter persegi) atau 21,3M x 25M;yang merupakan bagian dari tanah Sertifikat Hak Milik no. 189 denganluas seluruhnya 4.197M?, terletak di jalan Medan Binjai Km 6,5kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medandan terdaftar atas nama Haji Abdullah Manaf.3.