Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 68/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 19 Maret 2019 — Pembanding melawan Terbanding
2520
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 532.100,- (lima ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah);Dalam Verzet:1. Menyatakan, perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Tergugat asal dapat diterima;2. Menyatakan, bahwa perlawanan terhadap putusan Verstek Nomor 0249/Pdt.G/2018/PA.Mlg tanggal 17 Mei 2018 tersebut adalah tidak tepat dan tidak beralasan;3.
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 532.100, (lima ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah);Membaca pula putusan Pengadilan Agama Malang Nomor0249/Pdt.G/ 2018/PA.Mig tanggal 19 Nopember 2018 Masehi bertepatandengan tanggal 11 Rabiul Awwal 1440 Hijriyah (Putusan Verzet), denganmengutip amarnya sebagai berikut:MENGADILI1. Menyatakan, perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Tergugat asaldapat diterima;2.
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 532.100, (lima ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah);Dalam Verzet:1.Menyatakan, perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Tergugat asaldapat diterima;Menyatakan, bahwa perlawanan terhadap putusan Verstek Nomor0249/Pdt.G/2018/PA.Mlg tanggal 17 Mei 2018 tersebut adalah tidak tepatdan tidak beralasan;Menyatakan, oleh karena itu perlawanan yang diajukan Pelawan/Tergugat asal adalah perlawanan yang tidak benar;Mempertahankan putusan
Register : 15-11-2017 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 23-04-2018
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 58/G/2017/PTUN.PBR
Tanggal 18 April 2018 — Penggugat:
CV. KARYA SIAK KECIL, dalam hal ini diwakili oleh SANDRA ALFIA
Tergugat:
KELOMPOK KERJA II UNIT LAYANAN PENGADAAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
12933
  • -----------------------------------------------

    DALAM PENUNDAAN

    - Menolak Permohonan Penundaan pelaksanaan Objek Sengketa yang dimohon oleh Penggugat;

    DALAM EKSEPSI

    - Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili

    (Kompetensi Absolut);

    DALAM POKOK PERKARA

    - Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

    -Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya dalam sengketa ini sejumlah Rp. 532.100

    UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Peraturan lainyang berkaitan dengan sengketa ini; MENGADILI: DALAMPENUNDAAN : Menolak Permohonan Penundaan pelaksanaan Objek Sengketayang dimohon olehPenggugat; DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Pengadilan Tata UsahaNegara tidak berwenang = mengadili (kompetensi absolut);DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya dalamsengketa ini sejumlah Rp. 532.100
    ,Jumlah Rp. 532.100,(lima ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah)Halaman 55 dari 55 halaman Putusan Nomor : 58/G/2017/PTUN.PBR.
Register : 30-01-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 04-07-2018
Putusan PA MALANG Nomor 249/Pdt.G/2018/PA.MLG
Tanggal 17 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
106
  • Malang untuk mengirim salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kraton Kota Pasuruan serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukun Kota Malang, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;

    5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 532.100

    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 532.100, (lima ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah);Demikianlah putusan ini dijatuhnkan berdasarkan musyawarah MajelisHakim pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018M bertepatan dengan tanggal 1Ramadan 1439 H, oleh kami Drs. H. Abdul Kholik, M.H. sebagai KetuaMajelis, Drs. Umar D. dan Dra. Hj. Laila Nurhayati, M.H. masingmasingsebagai Hakim Anggota, dengan didampingi oleh Ery Handini, S.H., M.H.selaku Panitera Pengganti.
Register : 02-04-2018 — Putus : 14-05-2018 — Upload : 30-05-2018
Putusan PA MALANG Nomor 249/Pdt.P/2018/PA.MLG
Tanggal 14 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
76
  • Malang untuk mengirim salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kraton Kota Pasuruan serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukun Kota Malang, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;

    5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 532.100