Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN PARIAMAN Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Pmn
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat:
TIM LIKUIDASI BPR. NURUL BAROKAH
Tergugat:
NANDA OKTAVIANI
6113
  • Februari 2017;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya berupa hutang pokok ditambah bunga kepada Penggugat sebesar Rp39.280.500,00 (tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);
  • Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan jaminan hutang Tergugat, yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) beserta asli BPKB mobil merk Toyota Kijang Super KF 80 Long tahun 1997 BA 1817 ND, No BPKB 5330305
    BPKB 5330305, NO. RangkaMHF11KF800000507 NO. Mesin 7K1221554 warna hijau Mer atasnama Masap Widiawan;Bahwa fasilitas kredit pinjaman yang diterima Tergugat sudah jatuhtempo, akan tetapi Tergugat belum membayar seluruh hutangnvasehingga dengan demikian sesuai dengan perjanjian kredit Tergugatcukup alasan dinyatakan Ingkar Janji;Bahwa dengan adanya tindakan ingkar janji tersebut Penggugat telah dirugikan, dan yang menjadi salah satu penyebab PT.
    Fotocopi dari fotocopi BPKB mobil merk Toyota Kijang Super KF 80 Longtahun 1997 BA 1817 ND, No BPKB 5330305, No rangkaMHF11KF800000507 No Mesin 7K1221554 warna hijau Met atas namaMasap Widiawan, yang telah diberi materai secukupnya/diNazegelend,selanjutnya diberi tanda bukti P6;7.
    BPR Nurul Barokah dengan Nanda Oktaviani (Tergugat)Nomor.PK.140.10071909/BPRNB/CABPRMI/II/2017 tanggal 3 Februari 2017,dengan anggunan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat)beserta asli BPKB mobil merk Toyota Kijang Super KF 80 Long tahun 1997 BA1817 ND, No BPKB 5330305, No rangka MHF11KF800000507 No Mesin 7kK1221554 warna hijau Met atas nama Masap Widiawan, yang telah dilekatkanJaminan Fidusia Nomor W3.00023186.AH.05.01 tahun 2017 tanggal 06032017 yang diterbitkan oleh Kementrian
    dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap anggunan tersebut dalam bukti surat P.9berupa Surat Pernyataan dari Nanda Oktaviani (Tergugat) yang menyatakan 1(satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) beserta asli BPKB mobil merkToyota Kijang Super KF 80 Long tahun 1997 BA 1817 ND, No BPKB 5330305,No rangka MHF11KF800000507 No Mesin 7K1221554 warna hijau Met atasnama Masap Widiawan adalah milik Tergugat;Menimbang, bahwa bukti surat P.2, bukti surat P.3 dan bukti surat P.4berupa Surat Peringatan
    Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan jaminan hutang Tergugat,yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) besertaasli BPKB mobil merk Toyota Kijang Super KF 80 Long tahun 1997 BA1817 ND, No BPKB 5330305, No rangka MHF11KF800000507 No Mesin7K1221554 warna hijau Met atas nama Masap Widiawan, kepadaPenggugat untuk dilakukan penjualan secara suka rela atau dilelangdengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan
Register : 18-06-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN PARIAMAN Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Pmn
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat:
TIM LIKUIDASI BPR. NURUL BAROKAH
Tergugat:
NANDA OKTAVIANI
176
  • Februari 2017;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya berupa hutang pokok ditambah bunga kepada Penggugat sebesar Rp39.280.500,00 (tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);
  • Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan jaminan hutang Tergugat, yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) beserta asli BPKB mobil merk Toyota Kijang Super KF 80 Long tahun 1997 BA 1817 ND, No BPKB 5330305