Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 122-K/PM.II-08/AU/VI/2023
Tanggal 18 Juli 2023 — Oditur:
Upen Jaya Supena
Terdakwa:
Bambang Jianto
154
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Bambang Jianto, Kopda NRP 533448, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.