Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 28-07-2022
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 268/Pid.B/LH/2022/PN Bpp
Tanggal 27 Juli 2022 — Penuntut Umum:
HENTIN PASARIBU,S.H.,M.H
Terdakwa:
H. SYAHLANI Alias H. LANI Bin MISLI. US Alm
6220
  • membayar denda sebesar Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 2 (Dua) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphone merk Samsung SM-B109E warna hitam dengan imeri : 351907/10/533621