Ditemukan 1 data
HENTIN PASARIBU,S.H.,M.H
Terdakwa:
H. SYAHLANI Alias H. LANI Bin MISLI. US Alm
62 — 20
membayar denda sebesar Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung SM-B109E warna hitam dengan imeri : 351907/10/533621