Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2020 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 14-01-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 10/Pdt.P/2020/PN Mtr
Tanggal 9 Januari 2020 — Pemohon:
ZAITUN
168
  • AB 534138 yang semula bernama Zaetun Bt Rehan Umar, Lahir pada tanggal 5 juni 1975 dirubah menjadi Zaitun, Lahir di Dasan Agung pada tanggal 6 juni 1961;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
  • AB 534138 atasnama Zaetun Bt Rehan Umar, Lahir pada tanggal 5 juni 1975;3. Bahwa Pemohon bermaksud untuk Umroh namun terdapatperbedaan data Pemohon di passport dengan dokumen kependudukanpemohon (KTP dan KK) Pemohon;4.
    Menetapkan bahwa identitas Pemohon pada Paspor Lama No. .AB 534138 yang semula bernama Zaetun Bt Rehan Umar, Lahirpada tanggal 5 juni 1975 dirubah menjadi Zaitun, Lahir di DasanAgung pada tanggal 6 juni 1961 serta memerintahkan Kantor ImigrasiKelas IA Mataram untuk dapat menerbitkan Passport sesuai denganidentitas Pemohon tersebut;3.
    AB 534138 yang semula bernama Zaetun Bt Rehan Umar,Halaman 7 dari 8 Penetapan nomor 10/Pat.P/2020/PN Mtr.Lahir pada tanggal 5 juni 1975 dirubah menjadi Zaitun, Lahir di DasanAgung pada tanggal 6 juni 1961;3. Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos perkara sejumlahRp191.000, (Seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 olehNyoman Ayu Wulandari, S.H.,M.H.