Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2020 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 07-K/PM.I-05/AU/I/2020
Tanggal 20 Februari 2020 — Oditur:
Faustinus Lamere, S.H.
Terdakwa:
Hendri Cipta Pratama
10526
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : HENDRI CIPTA PRATAMA, Kopda, NRP 534274, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    Surat dari Danyonko 465 Paskhas Nomor B/40/II/2020 tanggal 5 Februari2020 tentang Jawaban Panggilan Sidang, yang menyatakan bahwa Satuan tidakdapat menghadirkan Terdakwa Kopda Hendri Cipta Pratama NRP 534274,dikarenakan sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan.2.
    Surat dari Danyonko 465 Paskhas Nomor B/50/II/2020 tanggal 12 Februari2020 tentang Jawaban Panggilan Sidang, yang menyatakan bahwa Satuan tidakdapat menghadirkan Terdakwa Kopda Hendri Cipta Pratama NRP 534274,dikarenakan sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan.3.
    Bahwa Terdakwa adalah prajurit Batalyon Komando 465 Paskhas denganjabatan sebagai Wadanru 1 Ton 2 Kipan C, belum pernah mengakhiri atau diakhirikedinasannya sebagai Prajurit TNIAU, pada saat perkara ini terjadi berpangkatKopda NRP 534274.b.
    Bahwa benar Terdakwa adalah prajurit Batalyon Komando 465 Paskhasdengan jabatan sebagai Wadanru 1 Ton 2 Kipan C, belum pernah mengakhiriatau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNIAU, pada saat perkara ini terjadiberpangkat Kopda NRP 534274.Halaman 12 dari 18 halaman Putusan Nomor 07K/PM.105/AU/I/20202.
    Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu HENDRI CIPTA PRATAMA, Kopda,NRP 534274 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Desersi dalam waktu damai".Bs Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.