Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 26-07-2023
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 21-K/PM.I-05/AU/V/2023
Tanggal 26 Juli 2023 — Oditur:
Eni Sulisdawati, S.H.
Terdakwa:
Novi Wijaya
9236
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Novi Wijaya, Kopda NRP 534574 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Desersi dalam waktu damai".

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun.

    Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.

    3. Menetapkan barang bukti berupa: - Surat-surat: - 3 (tiga) lembar Daftar Hadir a.n. Kopda Novi Wijaya NRP 534574, Jabatan Ta.

Register : 26-10-2010 — Putus : 14-12-2010 — Upload : 08-09-2011
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 39-K/PM I-05/AU/X/2010
Tanggal 14 Desember 2010 — PRATU NOVI WIJAYA
4615
  • PENGADILAN MILITER I 05PONTIANAKP U T U S A NNomor : 39 K/ PMI05 / AU/ X/ 2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I05 Pontianak yang bersidang di Pontianakdalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama,telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : Novi Wijaya.Pangkat/Nrp : Pratu/534574.Jabatan : Anggota Satpom AU.Kesatuan : Lanud Supadio.Tempat / tanggal Lahir : Sleman / 6 Nopember 1986.Jenis Kelamin
    2010dari Puslabfor Mabes Polri.Barang barang bukti surat tersebut merupakan buktikongkrit dan otentik yang melingkupi perbuatanTerdakwa dan sejak semula surat surat tersebutmelekat dalam berkas perkara dan tidak dipergunakandalam perkara lain, maka Majelis Hakim berpendapatperlu. ditentukan statusnya.Mengingat : Pasal 127 ayat = (1)huruf a Undangundang Nomor 35 tahun 2009 danketentuan perundang undangan lain yangbersangkutan.MENGA DIL IMenyatakan Terdakwa tersebut diatas, yaitu : Novi Wijaya, PratuNrp 534574