Ditemukan 1 data
Eni Sulisdawati, S.H.
Terdakwa:
Dian Mediana
88 — 19
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Dian Mediana, Kopda NRP 535564 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Desersi dalam waktu damai".
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
Kopda Dian Mediana NRP 535564, Jabatan Wadanru 1 Ton 1 Kipan A, Kesatuan Yonko 465 Kopasgat dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan April 2023.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).