Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-11-2011 — Upload : 31-01-2013
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor PUT/06-K/PMT-I/AD/IV/2011
Tanggal 17 Nopember 2011 — /Mayor Cba/505574/Wadan Denhar Jasa In/Bekangdam VI/Mlw
6217
  • /Mayor Cba/505574/Wadan Denhar Jasa In/Bekangdam VI/Mlw
    PENGADILAN MILITER TINGGI MEDANPUTUSAN NOMOR : PUT/06K/PMTI/AD/IV/201 1DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Medan yang bersidang di Balikpapan dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : JUMIRAN.Pangkat / Nrp : Mayor Cba/505574.Jabatan : Wadan Denhar Jasa In.Kesatuan : Bekangdam VI/Mlw.Tempat / tanggal lahir : Aceh Tamiang, 19 Mei 1958.Jenis
    Keterangan Terdakwa an.Jumiran, Mayor Cba/505574, Wadan Denhar Jasaint Bekangdam VI/MlwDi depan persidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa...e Bahwa Terdakwa memindahkan barangbarang yang 21 item dari gudangkerumah adalah bertujuan untuk mengamankan apabila ada Wasrik, bukanuntuk memiliki, karena barangbarang tersebut tidak teradministrasi di gudangdan pemindahan tersebut sudah dilaporkan kepada Kabekangdam VI/Mlw.e Terdakwa tidak pernah memanfaatkan barangbarang yang
    pemeriksaan.Bahwa selama berdinas dilingkungan TNI AD, Terdakwa tidak pernah dihukum dantidak pernah bersinggungan dengan masalah hukum, baik yang bersifatpelanggaran ataupun tindak pidana.Bahwa Terdakwa pernah melaksanakan tugas operasi di TimorTimur pada tahun1988 s/d 1989 dan mendapatkan Satya Lencana Seroja serta mempunyai SatyaLencana Kesetiaan selama 24 tahun.Berdasarkan uraian di atas, dengan ini kami mohon agar Majelis Hakim berkenanmengadili dan memutuskan perkara Terdakwa Mayor Cba Jumiran Nrp. 505574
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu JUMIRAN, MAYOR CBA NRP. 505574,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penggelapan.2.