Ditemukan 3 data
53 — 24
Peltu Lukman Jafar Nrp 536853
Tuntutan Oditur Militer yang diajukan kepada Majelis Hakim,yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakan bahwa :Terdakwa Peltu Lukman Jafar Nrp 536853 terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :MembacaGsTanpa hak atau) melawan hukum menyerahkanNarkotika Golongan Sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidanamenurut Pasal : 114 ayat(1) Undangundang RepuplikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaSelanjutnya Oditur Militer mohon agar Peltu Lukman JafarNrp 536853 dijatuhi
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Peltu Lukman Jafar Nrp 536853,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkanadanya kepemilikan Narkotika Golongan bukan tanaman.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :e Pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanansementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.MenimbangMenimbang Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000, (
19 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
. > Peltu / 536853 ;Jabatan : Bati Ba Protokol Kodam IX/Udayana ;Kesatuan : Denma Kodam IX/Udayana ;Tempat lahir : Bima ;Tanggal lahir : 2 Maret 1960 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama : Islam ;Tempat tinggal : Jalan Slamet Riyadi II Nomor 19, Denpasar ;Termohon Kasasi/Terdakwa pernah berada di dalam tahanan :1 Hakim Ketua Pengadilan Militer III14 Denpasar selama 30 (tiga puluh) hariterhitung mulai tanggal 29 Mei 2012 sampai tanggal 27 Juni 2012 berdasarkanPenetapan Penahanan
cukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana yang tercantumdalam Pasal :Pertama : Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika.AtauKedua : Pasal 131 yo Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer III14 Denpasartanggal 29 Mei 2012 sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa Peltu Lukman Jafar NRP. 536853
bersalah melakukan tindakpidana :*Tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I.Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dengan mengingat Pasal 114 ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 dan pasalpasal peraturan perundanganundangan lain yang berlaku, kami mohon agar TerdakwaPeltu Lukman Jafar NRP. 536853 dijatuhi :Pidana pokok : Pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp1.000.000
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu LUKMAN JAFAR pangkat Peltu, NRP.536853, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana*Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya kepemilikan NarkotikaGolongan I bukan tanaman.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
27 — 16
red31;PENGADILAN MILITER II14DENPASARPUTUS ANNomor : 11 K/ PM.II14/ AD /TIV / 2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer III14 Denpasar yang bersidang di Denpasar dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : LUKMAN JAFAR.Pangkat / NRP : Peltu/536853.Jabatan : Bati Ba Protokol Kodam IX/Udayana.Kesatuan : Denma Kodam IX/Udayana.Tempat / tanggal lahir :
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu LUKMANJAFAR pangkat Peltu, NRP 536853, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkanadanya kepemilikan Narkotika Golongan I bukantanaman.2.