Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 08-10-2021
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 81-K/PM.II-09/AU/V/2021
Tanggal 23 September 2021 — Oditur:
Sri Widiastuti, SH. MH.
Terdakwa:
Aryo Pamungkas
800
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Aryo Pamungkas, Kopda NRP 537638 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Desersi dalam waktu damai

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    a. Pidana pokok

    Terdakwa Kopda Aryo Pamungkas NRP 537638 Jabatan Ta. Pembekalan Sikalmat Dislog.

    b. 1 (satu) lembar Berita Acara tidak diketemukannya Terdakwa atas nama Kopda Aryo Pamungkas NRP 53763, pada hari senin tanggal 8 Maret 2021 dari Satpom Lanud Suryadarma.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).